Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Abimanyu, menyampaikan Pemkab Babar mendapat apresiasi serta penghargaan Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

Penghargaan tersebut berupa alokasi kucuran Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 11,9 Miliyar, bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 87 tahun 2020.

“Kabupaten Bangka Barat mendapat kucuran DID dari Kemenkue ini, karena kinerjanya dinilai baik dalam menangani dan mencegah covid 19,” ungkap Abimayu, Jumat (24/7/20).

Abimayu melanjutkan, ada beberapa kriteria penilaian utama bagi daerah penerima DID. Pertama kepatuhan penyampaian refocusing APBD 2020, sesuai PMK 35 tahun 2020. Setelah lolos, baru masuk ke kategori kinerja.

“Kategori kinerja kabupaten/kota yang mampu mempertahakan zona hijau dalam kurun waktu tertentu,” bebernya.

Kedua, masalah pelaporan kinerja kesehatan dalam penanganan covid 19 dan laporan bansos yang update dan sesuai target.

“Kemudian yang terakhir ketiga perkembangan skor epidemologi dalam jangka waktu tertentu, jadi itu kriteria kriterianya,” kata Abimayu

Dilanjutkan, Abimanyu kucuran dana pusat tersebut diperuntukan hanya untuk pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan covid 19 dan bantuan sosial.

“Sesuai PMK jadi anggaran ini hanya bisa digunakan pemulihan ekonomi, penanganan kesehatan covid, dan bantuan sosial. Tidak boleh untuk honorarium dan perjalan Dinas Luar (DL),” katanya.

Menurut Abimayu, alokasi bantuan DID tersebut baru akan dicairkan pemerintah pusat secara sekaligus di bulan September 2020 mendatang.

“Pusat akan mencairkan DID itu itu sekaligus, paling lambat bulan September nanti. Yang Rp 11,9 Miliyar ini tahap satu, bisa saja nanti tahap duanya dapat lagi, kalau nanti memang penanganan covid di Babar kembali dinilai baik,” tuturnya.