Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mesti Mendidik
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai, instruksi Presiden Joko Widodo agar kepala daerah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, merupakan langkah tepat dalam menyikapi masih tingginya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Tanah Air.
“Soal sanksi, banyak cara yang bisa dilakukan, apakah sanksi administrasi atau denda dan sebagainya. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang ‘setengah’ menimbulkan efek jera, seperti itu,” ungkapnya, Kamis (6/8/2020).
Masih terkait soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, soal sanksi yang tepat itu nantinya sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing, mengingat pemerintah daerahlah yang paling mengetahui suasana batin dan kekhasan daerah.
“Semua pihak semestinya mendukung instruksi Presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamatkan lingkungannya, dan lebih luas lagi menyelamatkan Bangsa Indonesia,” katanya.
Tinggalkan Balasan