Pemerintah mengizinkan aktivitas sekolah secara tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning penyebaran corona, kembali dibuka. Kendati demikian, Mendikbud Nadiem Makarim meminta pembukaan sekolah harus memenuhi aturan, termasuk izin dari semua pihak.

“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” kata Nadiem dalam rilis yang disampaikan Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Sabtu (8/8).

Nadiem menegaskan, perizinan dari orang tua atau wali siswa menjadi poin yang harus dipenuhi. Jika orang tua tetap tak mengizinkan sekolah tatap muka, Nadiem menyarankan siswa tersebut kembali mengikuti pembelajaran secara virtual.

“Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” ujarnya.

Terkait kebijakan belajar tatap muka, Nadiem mengingatkan pemenuhan protokol corona soal menjaga jarak fisik yang dilakukan secara bertahap. Yakni, satu ruangan harus diisi 30-50 persen dari standar jumlah peserta didik per-kelas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memahami kebijakan yang termaktub dalam SKB Empat Menteri yang bersifat multidimensional itu. Meski demikian, ia menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan tetaplah harus menjadi prioritas.