Gara-gara Hutang Angga Aniaya Kemas
Polsek Jebus berhasil meringkus Angga (25) warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga atas dugaan penganiayaan terhadap Kemas Pemi Suharto (28) yang merupakan warga satu desa dengan pelaku.
Disampaikan Kapolsek Jebus, AKP Muhammad Saleh, sebelumnya pada Minggu (2/8/20) sekira pukul 19.30 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan di picu hutang piutang.
Diketahui bahwa Angga pernah meminjam uang sebesar Rp. 2.900.000′- kepada Kemas pada tahun 2017 yang lalu. Kemudian keduanya tak sengaja bertemu di rumah Hen, dan Kemas mengambil HP milik Angga sebagai jaminan supaya membayar hutangnya.
Tak terima, Angga pulang mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban secara berulang yang melukai tangan kiri korban, namun warga segera membawa korban ke puskesmas Sekar Biru untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dilanjutkan Kapolsek setelah kabur beberapa hari, akhirnya pelaku berhasil diringkus pada Jumat (14/8/20) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Rukam Kecamatan Jebus.
“Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku, selanjutnya Tim Unit Reskrim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Rukam untuk melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, setelah diamankan pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Jebus.
“Untuk sementara Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Unit Riksa Polsek Jebus kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Tinggalkan Balasan