Polisi tangkap warga Jalan Veteran Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Jon (31), karena disinyalir mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.

“Sebelum berhasil ditangkap, tersangka sempat melarikan diri hingga ke dalam hutan yang ada di Jalan Nelayan Desa Rajik. Kejar-kejaran tim di lapangan,” kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto, di Toboali, Rabu (19/8/20).

Menurutnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sebelum bergerak. Saat tim datang ke lokasi tersangka sedang duduk di bangku pinggir jalan. Berkat kesigapan petugas tersangka dengan mudah dapat ditangkap saat bersembunyi di dalam hutan.

“Saat digeledah bersama ketua RT setempat ditemukanlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 8,55 gram,” ungkap Rusnoto.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandri, menerangkan bahwa tersangka adalah residivis dalam perkara yang sama dan sedang menjalani bebas bersyarat serta baru keluar dr LP Narkoba 8 bulan yang lalu.

Saat ditangkap, Sebut Iptu Yandri, barang haram berupa sabu itu tersebut terbagi dalam 1 bungkus plastik bening besar seberat 3,75 gram, 1 bungkus plastik bening sedang 0.88 gram dan 1 bungkus plastik besar berisi 10 bungkus plastik bening kecil 2.80 gram.

“Terbagi juga dalam satu bungkus plastik bening besar berisi empat bungkus plastik bening kecil seberat 1.49 gram. Juga ditemukan satu unit timbangan digital merk NWH Pocket warna hitam,” beber Iptu Yandri.

Ditambahkan Iptu Yandri, barang bukti lain yang ditemukan dalam dompet tersangka di atas bangku dan dalam jok motor jenis Yamaha NMAX milik pelaku 2 pack plastik bening klip kosong dan 3 buah sekop dari sedotan plastik.

“Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasatres Narkoba, Iptu Yandri.