Sebagai Petahana, Bupati Bangka Barat, Markus, menyampaikan siap meninggalkan fasilitas negara selama masa cuti pada kampanye Pilkada 2020 mendatang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kita kan lagi menunggu PKPU-nya, kalau saya akan mengikuti semua aturan, siap cuti selama masa kampanye. Pokoknya kita ikut aturan aja,” kata Markus kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (26/8/20).

Terpisah, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Harpandi mengungkapkan, cuti petahana telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 394/PL.O2.2-Kpt/06/KPU/VIII/202O serta PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dijelaskan Harpandi, Markus tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tapi hanya cuti selama 71 hari terhitung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Jadi pendaftaran kita itu 4 sampai 6 September, penetapan pasangan calon tanggal 23 September serta kampanye itu tanggal 26 September sampai 5 Desember. Jadi dirange waktu 71 hari ini lah Bupati itu akan melakukan cuti sebagai petahana.

Jadi tanggal 6 Desember itu dia sudah bisa jadi bupati lagi sampai ada hasil dari KPU nantinya ataupun berakhir masa jabatan bupati yang sekarang,” ungkap Harpandi, Kamis (27/8/20) siang.

Selanjutnya Harpandi, juga mengungkapkan selama masa kampanye bupati tidak dibenarkan memanfaatkan ASN dan menggunakan fasilitas negara demi kepentingannya dalam Pilkada, termasuk rumah dinas.

“Jadi, kendaraan, termasuk rumah dinas, melepaskan seluruh fasilitas. Semua yang berkaitan dengan fasilitas yang dibiayai oleh negara tidak boleh digunakan selama masa cuti kampanye,” tegas Harpandi.