KPU Bangka Selatan Soal Ketentuan Pendaftaran Bacalon Kada
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menyebut bahwa para bakal pasangan calon (bacalon) kepala daerah yang bakal mendaftar mesti membawa hasil pemeriksaan SWAB/PCR dengan hasil negatif.
“Pasangan membawa surat hasil tes SWAB/PCR dengan hasil negatif. Jika positif maka tidak diperbolehkan hadir,” kata Ketua KPUD, Rabu (2/9/2020) pagi.
Ia menambahkan, yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran adalah ketua dan sekretaris partai pengusung. Sementara LO atau penghubung yang diperbolehkan masuk paling banyak 2 orang.
Sementara para pendukung dapat menunggu pada kursi yang telah disiapkan KPU dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan corona. Sementara para juru photo diberi waktu sesuai protokol yang disiapkan.
Tinggalkan Balasan