Polres Babar Klarifikasi Pelaku Kasus Cabul di Desa Ibul
Polres Bangka Barat kembali mengeluarkan rilis terhadap penangkapan dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur di kecamatan Simpang Teritip, yang mereka kirim 1 September 2020 lalu.
Sebelumnya, dalam keterangan melalui Humas Polres Bangka Barat, menyampaikan bahwa Kedua pemuda tersebut warga Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip.
Dalam rilis keduanya, menyampaikan klarifikasi bahwa kedua pemuda tersebut bukanlah warga Desa Ibul Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Melainkan warga pendatang yang bekerja di perusahaan Sawit di Desa Ibul dan Desa Berang.
“Kami menyampaikan klarifikasi bahwa dua orang pemuda yang diamankan kasus persetubuhan anak dibawah umur bukan warga desa ibul Kecamatan Simpang teritip Kabupaten Bangka Barat.
Tetapi warga pendatang asal lampung yang bekerja di perusahaan sawit swasta yang berada di Kecamatan Simpang teritip, kita pun tidak menjelaskan alamat detailnya karena kasus tersebut kita mengacu kepada undang-undang perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim, dalam rilisnya, Kamis (3/9/20).
Selanjutnya, pelaku yang berinisial SE (23) dan HE (30), juga meminta maaf kepada warga Desa Ibul atas perbuatan yang sudah mereka lakukan.
“Iya pak kami bukan warga asli Desa ibul namun kami sudah bekerja di perusahaan sawit yang masuk desa Ibul dan Desa Berang selama 6 tahun saya SE (23) warga Lampung dan teman saya HE (30) juga warga lampung, kami juga berdua meminta maaf kepada warga desa ibul atas kejadian ini,” tulis Humas dalam rilisnya.
Sedangkan untuk kedua pelaku tersebut, saat ini masih diamankan di Mapolres Bangka Barat dan dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim.
Tinggalkan Balasan