Revolusi digital telah memaksa dunia usaha melakukan transformasi, yakni transformasi dari pola-pola lama beralih kepada pola-pola baru sebagai respons atas tuntutan perubahan dan persaingan. Kepekaan terhadap perubahan tersebut sangat diperlukan.

“Hanya dengan langkah-langkah cepat beradaptasi dan responsif terhadap perubahan, dunia usaha akan terhindar dari disrupsi ekonomi,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan keynote speek pada Webinar Peluncuran dan Bedah Buku “Pola Kerja Kemitraan Di Era Digital”, Rabu (2/9/2020).

Turut menjadi penanggap pada peluncuran buku tersebut Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina; Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M. Aditya Warman; Deputi Bidang Infrastruktur Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya; dan Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani.

Menaker Ida mencontohkan bagaimana brand-brand besar seperti Nokia, Kodak, dan Yahoo, kalah bersaing karena terlambat dalam merespons perubahan.

Sebaliknya, sambungnya, brand yang memiliki kesadaran memanfaatkan revolusi digital dan prinsip-prinsip ekonomi kemitraan, seperti Facebook, Alibaba, Gojek, dan Zoom membuatnya menjelma menjadi brand-brand raksasa dan mengalahkan raksasa bisnis yang sudah berumur puluhan tahun.

Ia juga mengemukakan, revolusi digital, baik yang dibawa oleh revolusi industri 4.0 maupun revolusi 5.0 memaksa dunia usaha melakukan transformasi dari old industry yang konvensional, menjadi new industry yang responsif terhadap kehendak perubahan.

“Jika pola bisnis konvensional bertumpu pada penguasaan aset, padat modal, dan eksplorasi sumber daya alam, tidak demikian halnya dengan new industry yang bertumpu pada penguasaan teknologi informasi, big data, artificial intelligence, kerja-kerja inovatif serta berkembang dengan sistem ekonomi kemitraan,” terangnya.

Ia menilai, pesatnya pertumbuhan platform digital di Indonesia menunjukkan bahwa ekonomi digital tumbuh pesat di negeri ini. Sebagai sebuah tren baru yang berkembang begitu pesat, dan terkait dengan hajat hidup orang banyak, tentu harus diimbangi dengan tata kelola yang baik.

“Tata kelola tersebut baik yang terkait dengan relasi kemitraan maupun jaminan atau perlindungan sosial lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, buku “Pola Kerja Kemitraan Di EraDigital” sangat pantas dijadikan referensi, khususnya bagi perusahaan aplikasi dan pelaku bisnis dalam mengembangkan skala ekonomi yang lebih luas.

Sementara bagi pemerintah, telaah dan kajian yang disajikan dalam buku tersebut akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan regulasi terkait pola kerja kemitraan, khususnya pada sektor transportasi roda dua berbasis online, yang sampai saat ini
keberadaannya belum dilegalkan.