Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemprov Bangka Belitung, Drs. H. Sahirman, M.Si, menegaskan akan menggugurkan peserta lelang jabatan pimpinan tinggi pratama Bangka Selatan yang tidak memenuhi syarat sesuai Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini dikatakan Sahirman dalam kapasitasnya sebagai ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) JPT Pratama Kabupaten Bangka Selatan.

“Siapa-siapa orangnya kalau tidak memenuhi syarat sesuai dengan UU ASN dan PP tentang manajemen ASN, pansel akan gugurkan,” tegas Sahirman, Jumat (11/9) siang.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Bangka Selatan (Basel) pesimis hasil lelang jabatan yang digelar Pemkab Basel akan melahirkan pejabat pimpinan dinas yang memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kemampuan sosial kultural serta berintegritas.

Hal ini dikatakan Ketua komisi I, Armadi, lantaran mensinyalir ada peserta lelang jabatan yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 15 Tahun 2019 namun tetap lolos seleksi administrasi.

Peraturan itu, sebut Armadi, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif.