Pemkot Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes Covid-19
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang saat ini sudah mulai memberlakukan Peraturan Walikota (Perwako) tentang penanganan sanksi terhadap masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Didalam pelaksanaannya, Perwako itu didasari dari Raperda/Rapergub tentang penanganan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Babel yang mengacu pada Undang–Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan SE Mendagri Nomor 440/3160/SJ tentang optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh Indonesia.
Senin (14/09/20) tim dari Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama dengan TNI/Polri turun kelapangan melakukan sidak terkait pelaksanaan penerapan protokol kesehatan diwilayahnya.
Dan giat pelaksanaan penerapan protokol kesehatan ini juga dilaksanakan secara serentak di Indonesia.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam dalam kesempatan ini mengatakan bahwa tim dari Pemkot Pangkalpinang bersama TNI/Polri sudah mulai menegakkan Perda/Perwako untuk sanksi penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Pangkalpinang.
Disini kata Sekda pihaknya tidak lagi bersosialisasi lagi. Namun apabila dilapangan ditemukan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi.
“Kita harap mereka sadar. Ini kita lakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat itu sendiri,” ujar Sekda.
Dan menurutnya sejauh ini dilihat dilapangan masih ada masyarakat yang masih belum sadar dan patuh. Namun katanya ada juga sebagian masyarakat yang sudah mulai mematuhi.
“Kita harap dengan adanya Perwako penindakan ini masyarakat bisa sadar akan pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri. Kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga diri kita sendiri,” ucapnya.
Untuk sekarang kata Sekda masih diberikan sanksi administrasi dan tidak menutup kemungkinan sanksi tegas juga akan diberikan.
“Kegiatan ini yang pasti secara rutin akan dilakukan baik itu dari Pemkot maupun instansi terkait agar masyarakat benar-benar akan penting menjaga diri sendiri dan keluarganya,” demikian dikatakannya.
Tinggalkan Balasan