Komisi II DPR RI sepakat jika pemerintah dan KPU tetap menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang meski ditentang banyak pihak.

Hal ini merupakan hasil rapat kerja atau dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, kesepakatan itu dibuat setelah pihaknya mencermati seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, sejauh ini situasi masih terkendali.

“Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19,” ujar Doli membacakan keputusan rapat.

Doli menambahkan, Komisi II DPR mendorong KPU agar segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam COVID-19.

“Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan, seperti rapat umum konser, arak-arakan, dan lain-lain,” ujar Doli.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda demi keselamatan rakyat. Seperti diketahui, saat ini Indonesia masih berjuang menghentikan penyebaran COVID-19.