Prestasi Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Kian Mengkilap
Setelah tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Des dan Sis di rumahnya masing-masing, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku lainnya yakni inisial Rik juga ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi Toboali.
Selanjutnya, pada Minggu (27/9) malam, tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan juga berhasil menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Teladan Mayor Munzir.
Satu pelaku inisial RY (28) ditangkap lebih dulu di pinggir jalan Jalan Teladan Mayor Munzir. Saat ditangkap RY menyelipkan shabu di jari-jari tangannya.
Berbekal ‘nyanyian’ soal asal sabu yang ada ditangannya, maka ditangkaplah pelaku PH (27), yang jika dilihat dari barang bukti yang dimilikinya maka PH masuk kategori sebagai bandar barang haram itu. PH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Teladan Mayor Munzir.
Selanjutnya, pasca dipromosikan sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandri langsung tancap gas dan berhasil menangkap Jpr alias Dp Bin Sln (37) warga Sungai Selan, Bangka Tengah. Ia merupakan DPO kasus 1028 butir Extasi.
Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Basel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,95 gram.
Selain itu juga diamankan satu unit mobil minibus warna hitam merk Nissan levina BN 2467 HB dan satu bungkus bekas rokok kotak A1 warna hitam.
Tinggalkan Balasan