Kinerja tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan bukan kaleng-kaleng. Pada bulan September 2020 saja jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan telah berhasil menahan tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika sebanyak 20 orang.
Sedangkan jumlah perkara pada bulan September 2020 sebanyak 6 perkara. Hal ini dikatakan oleh Kepala Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandri C Akip kepada wartawan pada Selasa (29/9) siang.
“Tersangka narkoba yang ditahan dan dalam proses sidik ada 20 orang. Sedangkan jumlah perkara pada bulan September ada 6 perkara,” kata Iptu Yandri.
Sejak memegang Satresnarkoba di Polres Bangka Selatan, Iptu Yandri yang juga mantan Kapolsek Toboali dan tim telah menunjukkan peningkatan kinerja dalam menangkap para ‘pemain’ narkoba yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda, termasuk membongkar jaringan gelap peredarannya.
Puluhan pemain narkoba di wilayah itu dibikin tak nyaman tidur. Baru baru ini saja, lima orang di Toboali berhasil ditangkap. Mereka adalah Ret (27) dan Nik (30), yang diketahui sebagai pasangan suami istri (Pasutri). Mereka ditangkap pada Senin (21/9) lalu.
Saat menangkap pasutri itu, tim Satresnarkoba juga mengamankan 2 orang pelaku lainnya masing-masing 2 orang perempuan berinisial Des (22) Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Sis (27) warga Jalan Damai Payak Ubi Kelurahan Toboali.
Setelah tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Des dan Sis di rumahnya masing-masing, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku lainnya yakni inisial Rik juga ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi Toboali.
Selanjutnya, pada Minggu (27/9) malam, tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan juga berhasil menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Teladan Mayor Munzir.
Satu pelaku inisial RY (28) ditangkap lebih dulu di pinggir jalan Jalan Teladan Mayor Munzir. Saat ditangkap RY menyelipkan shabu di jari-jari tangannya.
Berbekal ‘nyanyian’ soal asal sabu yang ada ditangannya, maka ditangkaplah pelaku PH (27), yang jika dilihat dari barang bukti yang dimilikinya maka PH masuk kategori sebagai bandar barang haram itu. PH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Teladan Mayor Munzir.
Selanjutnya, pasca dipromosikan sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandri langsung tancap gas dan berhasil menangkap Jpr alias Dp Bin Sln (37) warga Sungai Selan, Bangka Tengah. Ia merupakan DPO kasus 1028 butir Extasi.
Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Basel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,95 gram.
Selain itu juga diamankan satu unit mobil minibus warna hitam merk Nissan levina BN 2467 HB dan satu bungkus bekas rokok kotak A1 warna hitam.
BERITABANGKA.COM - Sering merasa masuk angin bisa menjadi tanda tubuh perlu istirahat lebih atau menghindari cuaca yang ekstrem. Memastikan Anda…
BERITABANGKA.COM - Politik memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi. Kebijakan politik seperti regulasi, pajak, dan kebijakan fiskal dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi,…
BERITABANGKA.COM - Prediksi ekonomi untuk tahun 2024 akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk kebijakan pemerintah, kondisi pasar global, dan perkembangan…
BERITABANGKA.COM - Kopi mengandung kafein, antioksidan, dan nutrisi seperti riboflavin (vitamin B2), niacin (vitamin B3), serta magnesium dan kalium, yang…
BERITABANGKA.COM - Ingatlah bahwa mengatasi situasi ekonomi sulit memerlukan kesabaran, ketekunan, dan kemauan untuk melakukan perubahan. Tetaplah fokus pada langkah-langkah…
BERITABANGKA.COM - Widi Prasetyo Eros mendaftarkan diri sebagai calon walikota atau calon wakil walikota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…
This website uses cookies.