2 dari 2 halaman

Mendapatkan informasi ini, sebut Yandri, anggota Satuan Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, anggota Sat Narkoba di lapangam melihat ada 2 (dua) orang laki – laki yang diduga hendak melakukan transaksi barang haram itu.

“Kemudian anggota Satuan Narkoba segera melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki – laki tersebut. Namun pada saat dilakukan penangkapan anggota melihat salah satu dari tersangka membuang barang bukti narkotika tersebut ke tanah,” tutur Iptu Yandri.

Setelah anggota mengamankan kedua orang laki – laki dan barang bukti yang dilemparkan oleh salah satu tersangka tersebut, disaksikan Ketua RT setempat, anggota langsung menggeledah tersangka dan menyisir lokasi di sekitar TKP.

IMG 20201010 143050
Barang bukti yang diamankan petugas pada saat melakukan penangkapan di Jalan Angsana Toboali. (Foto: istimewa).

 

“Kita sisir sekitar TKP apakah masih ada barang bukti lainnya. Namun pada saat itu anggota tidak menemukan lagi barang bukti narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut,” sebut Iptu Yandri.

Menurut Iptu Yandri, kedua tersangka patut diduga kuat melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.