Polres Bangka Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menangkap 2 (dua) orang laki – laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Angsana Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (09/10) pukul 21.50 WIB.
Kedua orang laki-laki yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RDP (18) dan FR (24), warga Bukit Permai Kecamatan Toboali yang bekerja sebagai buruh harian. Hal ini dikatakan Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo, Sabtu (10/10) siang.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,1 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisi 2 (dua) butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis extacy,” kata Kompol Widodo.
Selain itu, ungkap Kompol Widodo, juga diamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Oppo, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Nokia, dan 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam merk Yamaha Mio GT.
Kronologis penangkapan
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandri C AKIP menyebut penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Angsana sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapatkan informasi ini, sebut Yandri, anggota Satuan Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, anggota Sat Narkoba di lapangam melihat ada 2 (dua) orang laki – laki yang diduga hendak melakukan transaksi barang haram itu.
“Kemudian anggota Satuan Narkoba segera melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki – laki tersebut. Namun pada saat dilakukan penangkapan anggota melihat salah satu dari tersangka membuang barang bukti narkotika tersebut ke tanah,” tutur Iptu Yandri.
Setelah anggota mengamankan kedua orang laki – laki dan barang bukti yang dilemparkan oleh salah satu tersangka tersebut, disaksikan Ketua RT setempat, anggota langsung menggeledah tersangka dan menyisir lokasi di sekitar TKP.
“Kita sisir sekitar TKP apakah masih ada barang bukti lainnya. Namun pada saat itu anggota tidak menemukan lagi barang bukti narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut,” sebut Iptu Yandri.
Menurut Iptu Yandri, kedua tersangka patut diduga kuat melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
BERITABANGKA.COM - Partai Gerindra Bangka Belitung mengusung seorang kandidat calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang berlangsung pada September nanti.…
BERITABANGKA.COM - Sejumlah 15 orang anggota DPRD Bangka Selatan kompak mangkir pada rapat paripurna hari ini, Selasa (23/4/2024) sore. Ketidakhadiran…
BERITABANGKA.COM - Sosok putra daerah Bangka Selatan Eddy Supriyadi akan ikut berkompetisi mencalonkan diri pada Pilkada 2024 nanti sebagai calon…
BERITABANGKA.COM - Pasca lebaran lingkungan Terminal Toboali, Bangka Selatan rawan maling. Pedagang sayur, Alek yang menetap di ruko sebelah terminal…
BERITABANGKA.COM - Malam pembukaan Event Basel Bekecak 2024 berlangsung meriah di halaman sport center Pemkab Bangka Selatan Senin (16/4/2024) malam.…
BERITABANGKA.COM - Berbeda dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengusaha asal Vietnam, Truong My Lan divonis hukuman mati atas kasus…
This website uses cookies.