Penjabat Sekda Pemkab Bangka Selatan yang mewakili Bupati Justiar Noer memberi penjelasan terhadap penyampaian beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/10).

Salah satu penjelasan Raperda yang disampaikan Pejabat Sekda, Achmad Ansyori, adalah soal Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, selain Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Raperda Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam acara yang turut dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu, Achmad Ansyori, menyatakan bahwa Raperda APBD Perubahan 2020 disusun sebagai pedoman pembahasan perumusan program dan kegiatan oleh eksekutif dan legislatif guna mengambil suatu keputusan-keputusan penting strategis.

Keputusan penting dan strategis ini, sebut Ansyori, dalam hal perumusan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan Pemkab Bangka Selatan dengan mempertimbangkan amanah prioritas dari pemerintah pusat serta ketersediaan sumber daya fiskal dan fenomena sosial ekonomi yang ada di masyarakat dalam menanggapi dampak penademi covid-19 yang terus berlanjut.

“Selain itu juga untuk dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya dokumen ini akan menjadi arah atau pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” kata Ansyori.

Ditambahkan Ansori, sebelumnya dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif tentang APBD Perubahan 2020, maka tema perubahan dalam APBD Perubahan 2020 adalah Penguatan Dukungan Terhadap Sektor Kualitas Pelayanan Kesehatan.

“Dengan priotitas pembangunan daerah diantaranya memperkuat infrastruktur kemasyarakatan, menguatkan sektor kesehatan, dan menguatkan sumber daya manusia,” tutur Ansyori.