Komisi pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten itu.
Paslon petahana itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran administrasi seperti yang tertuang dalam pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, pada Selasa (13/10) menyatakan diskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji – Endang itu tertuang pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020.
“Tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020,” katanya seperti dikutip iNewsSumsel.id.