3 dari 3 halaman

Saat di Pangkalpinang, didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jakarta. Tak lama berselang anggota Opsnal mendapat informasi dari informan bahwa pelaku mau berangkat ke Bangka Belitung dari Jakarta pada Selasa tanggal 13 oktober 2020.

Berbekal informasi dari informan, anggota Opsnal bersama KBO Satreskrim dan Kanit Pidum langsung berangkat ke Pangkalpinang untuk menangkap pelaku saat tiba di Pangkalpinang. Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang bertemu temannya di Cafe Manifesto, Jalan Selan Kampung Melintang Kota Pangkalpinang.

Kemudian tim langsung bergerak ke posisi pelaku untuk melakukan penangkapan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP android merk Realmi 5pro warna hitam, 1 unit HP Nokia 1208 warna hitam, 1 unit HP Nokia 1202 warna biru, 1 buku tabungan BANK BCA atas Nama Feriyanto, dan tanda pengenal atas nama Feriyanto.

IMG 20201014 191841
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka Feri Feriyanto.

 

“Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini sudah melakukan penipuan terhadap 2 orang korban. Pelaku memakai identitas (id card) palsu untuk menipu korban,” tutup Kabag Ops, Kompol Widodo.