Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Biro Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras aksi intimidasi oknum Anggota DPRD Bangka Tengah (Bateng) terhadap jurnalis. Oknum anggota DPRD Bangka Tengah melabrak salah satu jurnalis media online yang sedang bertugas di Kabupaten Bangka Tengah, Herdian Farid, Kamis (15/10).

Oknum anggota DPRD Bangka Tengah itu emosi lantaran diberitakan sedang merokok saat mengikuti rapat paripurna internal. Lokasi Gedung DPRD Bangka Tengah berada di zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ditetapkan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 16 Tahun 2014 oleh Pemkab Bangka Tengah.

Tidak hanya melabrak secara emosi, namun terjadi kekerasan terhadap sang jurnalis lantaran salah satu oknum anggota DPRD Bangka Tengah itu berusaha merebut ponsel jurnalis yang sedang merekam kata-kata tak pantas yang dilontarkan oknum anggota DPRD Bangka Tengah.

Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Pangkalpinang, Barliyanto, sangat menyesalkan kejadian yang menimpa jurnalis di Bangka Tengah tersebut, lantaran oknum anggota DPRD Bangka Tengah itu tidak memahami dan mengerti kerja jurnalis.

“Perbuatan yang dilakukan oknum anggota DPRD Bangka Tengah tersebut tidak hanya melanggar aspek pidana dalam KUHP; pengeroyokan, penganiayaan dan intimidasi. Melainkan juga upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” ungkap Barliyanto, Jumat (16/10/2020).