Klarifikasi Soal Keterlambatan Gaji Aparatur Desa dan Penyaluran ADD
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Herman, menyatakan bahwa pengajuan Surat Keputusan (SK) penetapan besaran Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap 3 tahun 2020 per masing-masing desa telah di meja Bupati sejak 2 minggu yang lalu.
“Sebetulnya surat penetapan ADD tiap-tiap desa sudah di meja pak bupati 2 minggu yang lalu. Kemaren sore (Senin, 26/10) sudah koordinasi langsung sama Pak Bupati, ketemu langsung dengan beliau. Namun sampai pagi ini (Selasa, 27/10) beliau belum menandatangani SK penetapan itu,” kata Herman, Selasa (27/10) siang.
Herman menambahkan, kalau untuk ke bagian keuangan (Bakuda, red) memang belum sampai. Namun konfirmasi awal dari bagian keuangan bahwa untuk ADD tahap 3 tahun 2020 akan dicairkan senilai Rp 10 miliar rencana semula Rp 12 miliar.
“Itu informasi langsung pak Riswadi (Plt Kepala Bakuda, red) melalui dinas kami. Pengajuan SK tersebut sudah di meja pak Bupati dua minggu yang lalu. Jadi sampai pagi ini (Selasa, 27/10) melalui sekretaris pak Bupati dikarenakan beliau ada 2 agenda maka beliau (Bupati, red) belum ke kantor. Jadi sampai jam ini pun belum ditandatangani,” ujar Herman.
Menurut Herman, seharusnya Fraksi KSKB DPRD Bangka Selatan melalui Wakil Ketua Fraksi, Samsir Patholmuin, melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum membuat statemen. Apalagi kondisi seperti sekarang ini (Pilkada, red) sangat rawan terhadap politisir
“Saya menginginkan juga kalau pak Samsir langsung komunikasi ke kami, mungkin saya bisa menjelaskan. Jangan selalu sedikit ada masalah langsung ke media. Cobalah kita komunikasi dulu,” tutur Herman.
Dalam kesempatan ini, Herman juga mengklarifikasi dan membantah bahwa jika disebutkan pembayaran gaji aparatur desa telat beberapa bulan. Namun berdasarkan hasil komunikasi dengan Ketua APDESI Kabupaten Bangka Selatan, ia membenarkan jika terjadi keterlambatan dalam dua bulan terakhir yakni September dan Oktober 2020.
Sebelumnya, Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa (F-KSKB) DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menerima keluhan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan perangkat. Hal ini berkaitan dengan pembayaran gaji yang telah beberapa bulan belum dibayarkan.
“Meneruskan keluhan dari beberapa Kades dan perangkat desa bahwa sampai sekarang sudah 5 bulan gaji Kades dan perangkat desa belum dicairkan juga,” demikian kata Samsir Patholmuin, ST, MM, Wakil Ketua F-KSKB DPRD Bangka Selatan, Selasa (27/10).
Untuk itu, sebut Samsir, atas nama F-KSKB DPRD Kabupaten Bangka Selatan, memohon kepada pemerintah kabupaten Bangka Selatan agar secepatnya memberikan hak kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Bangka Selatan untuk menerima gaji mereka yang sudah 3 bulan belum diberikan.
“Setiap tahun selalu terjadi keterlambatan untuk pembayaran gaji Kades dan perangkat ini. Tolonglah hargai mereka para Kades dan perangkat ini dengan memberikan gaji mereka tepat waktu karena mereka (para Kades, red) inilah ujung tombak yang bersentuhan langsung dan melayani masyarakat,” kata Samsir.
Sementara itu Kepala Desa Rias Kecamatan Toboali, A. Gani Saprin, menyatakan bahwa gaji Kades dan perangkat untuk desa Rias telah dibayar hingga bulan Oktober. Namun lantaran Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 3 belum diterima maka pembayaran itu menggunakan dana talangan.
“Untuk gaji perangkat seperti Kaur, Kasi, dan Kades sudah dibayar tapi menggunakan dana talangan atau dana yang lain. Kalau RT, Linmas, dan kader lainnya mulai dari bulan Mei hingga Oktober belum dibayar, sudah lima bulan,” kata Gani.
Menurut Gani, keterlambatan gaji ini lantaran ADD tahap 3 hingga saat ini belum ada kejelasan. Namun Ghani enggan mengatakan alasan keterlambatan pembayaran ADD tahap.
Senada juga dinyatakan oleh, Kepala Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, Iin Sandra. Ia membenarkan jika Kades dan Perangkat Desa Pasir Putih belum menerima pembayaran gaji selama beberapa bulan.
Alasannya, kata Iin Sandra, karena hingga saat ini ADD tahap 3 belum diterima dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan yang juga Kepala Desa Gadung, Ahmad Basahir, pada Selasa (27/10) pagi mengatakan bahwa pembayaran gaji aparatur desa, BPD, dan RT, sudah bisa dibayarkan namun cuma sampai bulan Agustus 2020.
“Sebetulnya desa sudah bisa bayar gaji aparatur desa, BPD, serta RT, cuma sampai bulan Agustus. Nah untuk bulan selanjutnya yang belum bisa karena ADD triwulan ke 3 belum disalurkan ke Kas Desa oleh Bakuda,” sebut Basahir.
Selain itu, dana bagi hasil dari pusat sudah masuk ke kas daerah kurang lebih sebulan yang lalu karena masih menunggu SK Bupati. Harapan kepada pemerintah daerah tolonglah hak-hak desa kalau emang sudah ada di kas daerah percepatlah salurkan ke kas desa masing-masing 50 desa yang ada di Basel,” harap Basahir.
Selanjutnya, kata Basahir, sama-sama diketahui bahwa saat ini mendekati Pilkada 2020, jangan sampai bermuatan politik. Seperti dinyatakan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan baik menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon.
“Artinya kita tidak boleh menjadi timses ataupun memfasilitasi paslon,” ungkap Basahir.
Tinggalkan Balasan