SK Penetapan Besaran ADD Tahap 3 Tahun 2020 Telah Diteken Bupati
Berselang beberapa menit setelah pemberitaan sebelumnya terpublis, beberapa pejabat di Pemkab Bangka Selatan memberitahukan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan besaran Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap 3 tahun 2020 per masing-masing desa telah ditandatangani oleh Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, pada Selasa (27/10) siang.
Hal ini dipertegas oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Herman, Selasa (27/10).
“Tadi siang (telah ditandatangani, red), sekitar jam 12 an kurang beberapa menitlah. Jadi memang sudah ditandatangani. Tadi pagi saya komunikasi langsung dengan sekretaris pak Bupati memang belum ditandatangani,” sebut Herman.
Menurut Herman, terjadi sedikit miskomunikasi terkait persoalan ini. Diungkapkannya, Surat Keputusan (SK) penetapan besaran Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap 3 tahun 2020 per masing-masing desa itu terdiri dari 3 rangkap. Dua rangkapnya sudah ditandatangani dan yang satu rangkap belum.
“Nahh…,sekretarisnya berasumsi, dikarenakan belum diserahkan pak Bupati ke sekretaris mereka menganggap belum ditandatangani. Ternyata dua rangkapnya telah ditandatangani, tinggal satu rangkap,” sebut Herman.
Tinggalkan Balasan