Nasib apes menimpa inisial Cm alias Ming (39). Ia ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan yang dipimpin langsung Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto, Jumat (6/11) pukul 19.30 WIB di Pekuburan Cina, Jalan Raya Toboali – Sadai, Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan terhadap warga Jalan Teladan Baru Toboali yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Laporan Polisi : LP / A-706 / XI / 2020 / BABEL / RES BASEL / tanggal 06 November 2020, lantaran kedapatan hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

“Benar, ia ditangkap pada hari Jumat tanggal 06 November 2020 sekira Pukul 19.30 WIB di Pekuburan Cina yang terletak di Jalan Raya Toboali – Sadai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,” sebut Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops, Kompol Widodo, Sabtu (7/11) pagi.

Menurut Kabag Ops, tersangka Cm alias Ming diduga kuat melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kronologis Penangkapan dan Ungkap Kasus

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandri C Akip, menyatakan keberhasilan penangkapan pelaku berkat adanya informasi masyarakat. Info yang didapat pihaknya bahwa di pekuburan cina yang terletak di Jalan Raya Toboali – Sadai sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Berbekal informasi itu, kata Iptu Yandri, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan. Pada Jumat, tanggal 06 November 2020, sekira pukul 19.30 WIB, anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki bernama Cm alias Ming yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

“Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika diduga jenis shabu. Setelah anggota Sat Narkoba menangkap Cm alias Ming, kemudian anggota kita menuju kediaman pelaku di jalan Teladan Baru,” tutur Yandri.

IMG 20201107 100832
Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian.

 

Saat petugas menggeledah rumah pelaku, sebut Iptu Yandri, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar pelaku. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Berhasil Disita

– 15 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan total berat Bruto 7,66 gram.
– 1 helai tisu warna putih.
– 2 buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik besar.
– 2 pack plastik bening kecil.
– 1 buah timbangan Merk CAMRY warna silver.
– 1 buah kotak rokok DJITOE Mild warna biru.
– 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega BN 2107 VN.
– 1 unit handphone Merk Strawberry warna hitam.
– Uang sebesar Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).