Rumah Tahanan (rutan) Negara kelas IIB Muntok, melakukan Test urine terhadap beberapa tahanan yang dicurigai mengkonsumsi narkotika. Dari hasil test diamankan dua orang warga binaan yang positif mengkonsumsi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Umar Dani menjelaskan, test urine digelar di Rutan Muntok berawal dari kecurigaan terhadap warga binaan berinisial SA alias KO serta beberapa orang rekannya. Pihaknya kata Umar mendapatkan informasi terkait hal tersebut dari Kepala Rutan, Abdul Rasyid Meiliala.

“Hasil test urine enam orang tersebut semuanya positif mengandung metamfetamine,” ungkap Umar Dani, Rabu (25/11/20).

Dilanjutkannya setelah mendapatkan informasi, pada Jum’at (20/11) dini hari, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berkoordinasi dengan pihak Rutan mengamankan dua warga binaan pemakai sabu di Rutan Kelas IIB Muntok.

Kedua tersangka yang diringkus yakni, Kepala Kamar Napi/WBP ( Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Muntok) berinisial SA alias Ko (28), warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus dan DE alias TO ( 32 ), warga Desa Jebu, Kecamatan Parittiga. Sedangkan empat lainnya masih menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,43 gram. Selanjutnya untuk terlapor beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” bebernya.

Umar mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari DE alias TO, mereka mendapatkan sabu – sabu dari temannya yang bernama YN. Mereka menghubungi YN via telepon dan barang haram tersebut diselundupkan ke dalam Rutan dengan cara dimasukkan ke dalam botol pembersih wajah.

“Modusnya menitipkan barang besukan untuk napi/warga Binaan Pemasyarakatan, tujuan penerima besukan atas nama SA alias KO,” kata Umar.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka diduga melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.