Kepala Rutan kelas IIB Muntok, Abdul Raysid Meliala mengatakan, Pasca ditangkapnya SA Alias Ko (28) dan DE Als TO (32) atas kepemilikan sabu sabu, akses masuk barang titipan ke Rutan kelas IIB Muntok diperketat.

Tak hanya barang yang dititipkan, namun identitas penitip barang juga harus jelas, dan tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain.

“Jadi pasca temuan kasus narkoba kemarin, barang titipan yang masuk ke dalam kami perketat. Sekarang harus pihak keluarga, tidak boleh diwakili orang lain atau dititip ke ojek dan segala macam. Nomor hp dan KTP nya juga harus jelas,” ujar Abdul Raysid Meliala, Rabu (25/11/20).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima pihak lapas terkait adanya praktik penyalgunaan narkoba di salah satu blok tahanan.