Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menegaskan semua bentuk perizinan pertambangan akan diambil alih pemerintah pusat. Hal ini juga berlaku bagi semua perizinan yang biasanya diatur di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba) setelah 6 bulan diundangkan maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

“Sebagai gambaran bahwa UU Nomor 3 Tahun 2020 mengamanatkan 6 bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” kata Sujatmiko di Minerba Virtual Expo, Kamis (10/6) seperti dikutip Kontan.co.id.

Menurut Sujatmiko, Kementerian ESDM sudah berkirim surat kepada para Gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah.