2 dari 2 halaman

Namun masih terhambat di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, pelantikan juga tertunda karena Bupati Bangka Barat, Markus telah keburu cuti kampanye.

“Setelah Pak Bupati masuk (kantor), maka harus dilantik sesuai dengan perintah atau dari Kemendagri, izin melantik, karena lelang sudah prosesnya sudah. Elok nggak elok kita bukan bicara masalah elok, tapi masalah hukum. Kalau nggak elok itu nggak ada hubungannya dengan hukum,” jelasnya.

Antoni melanjutkan, bila izin segera melantik dari Kemendagri sudah diterbitkan, tapi Bupati tidak kunjung melaksanakan, maka Bupati bisa disalahkan karena tidak mematuhi aturan. Hal itu malah akan menjadi masalah.

“Kalau tidak dilantik malah jadi susah kita. Lho kenapa kok Bupati tidak melantik, ini izin Menteri loh. September itu sudah selesai kita ajukan ke KASN nama yang pemenang.

Kemudian di KASN keluar rekomendasi disampaikan Kemendagri, Kemendagri keluar izin untuk melantik, itu kalau nggak salah bulan sebelum Pak Bupati cuti,” terangnya.