DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mempertanyakan kebijakan Bupati di daerah itu tentang Penataan Kebutuhan Pegawai Non PNS (honorer, red) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Selama ini yang menerima honorer ini siapa? Salah satunya kan Bupati juga. Jangan korbankan honorer karena mereka juga punya tanggung jawab terhadap keluarga mereka,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, Selasa (22/12/2020) siang.

Erwin juga mempertanyakan kenapa kebijakan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer baru diterapkan sekarang ini. Ia meminta para honorer tidak dikorbankan saat masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

“Kenapa baru diterapkan saat pandemi COVID-19 yang kehidupan masyarakat lagi sulit. Pemerintah Pusat bahkan mensupport warga dengan bantuan-bantuan, ini malah mau diberhentikan,” tambah Politisi PDI Perjuangan ini.

Erwin Asmadi menyarankan agar dalam waktu dekat minimal tidak ada penerimaan pegawai honorer baru sambil mempertahankan pegawai honorer lama hingga kondisi keuangan negara dan daerah pulih kembali.

Sebelumnya, Kontrak Kerja sejumlah Tenaga Honorer berada di ujung tanduk. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperintahkan untuk tidak melalukan kontrak baru atau Ikatan Perjanjian Baru terhadap seluruh Pegawai Tidak Tetap mulai tanggal 1 Januari 2020.

Hal ini merupakan salah satu isi Surat Edaran Bupati Bangka Selatan Nomor: 800/15/BKPSDMD/2020 tentang Tentang Penataan Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang ditandatangani Bupati per tanggal 22 Desember 2020.

Berikut Surat Edaran Bupati Bangka Selatan tersebut:

1608885209072
Sumber: istimewa.