DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) meminta Bupati mengkaji dan mempertimbangkan kembali kebijakan Penataan Kebutuhan Pegawai Non PNS (honorer, red) di daerah itu.

Hal ini sebagaimana surat resmi DPRD Kabupaten Bangka Selatan Nomor 800 / 764 / DPRD-BASEL / 2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang ditujukan kepada Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.

“Diharapkan kepada Bupati untuk mengkaji dan mempertimbangkan kembali kebijakan penataan pegawai non PNS,” demikian isi surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi.

1608885214342
Sumber foto: istimewa.

Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Bangka Selatan beralasan bahwa kebijakan tersebut kurang tepat jika dilaksanakan pada masa pendemi Covid-19 yang saat ini terus mengalami peningkatan.

Selain itu, program pemerintah pusat dalam mengatasi ekonomi masyarakat terhadap pandemi Covid-19 ikut menjadi alasan. Banyak warga masyarakat yang sangat terpukul ekonominya saat ini.

“Mempersiapkan dan membuat formulasi kebijakan yang solutif terhadap kebijakan penataan kebutuhan pegawai non PNS di masa pandemi Covid-19 agar tenaga non PNS tidak dirugikan,” demikian isi surat tersebut.

Sebelumnya kontrak kerja sejumlah tenaga honorer di wilayah Kabupaten Bangka Selatan berada diujung tanduk.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperintahkan Bupati untuk tidak melalukan kontrak baru atau Ikatan Perjanjian Baru terhadap seluruh Pegawai Tidak Tetap mulai tanggal 1 Januari 2020.

Hal ini merupakan isi Surat Edaran Bupati Bangka Selatan Nomor: 800/15/BKPSDMD/2020 tentang Tentang Penataan Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

1608885209072
Sumber foto: istimewa.