PADA tahun 2020 yang tak lama lagi akan berakhir Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan (Basel) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 1.332.362.000,- atas gugatan class action Penerangan Jalan Umum yang padam.

Selain itu Bidang Datun juga telah melakukan pemulihan keuangan atau kekayaan negara dengan 17 kasus senilai Rp 120.938.752,-. Hal ini disampikan Kajari Basel, Mayasari, SH, MH melalui Kasubag Bin, Adham Ardhitya M didampingi Pelaksana Harian Kasi Intel Jaksa M Kaustar dalam Laporan Tahunan Kejari Basel Tahun 2020, Selasa (29/12/2020).

“Bidang Datun juga memberikan bantuan hukum sebanyak 17 kegiatan, pelayanan hukum 25 pemohon, serta pertimbangan hukum 7 kegiatan,” kata Adham Ardhitya dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/12/2020).

Adham juga menyebut pada Bidang Pembinaan telah melaksanakan belanja pegawai, barang dan modal dengan pagu dana tahun 2020 Rp 5.168.388.000,- dan terealisasi Rp 4.852.947.102 atau sebesar 93,90%. Sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2020 mencapai total Rp 933.897.172,-.