PEMANGKASAN pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebelum dilakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 adalah langkah ‘emosional’.

Hal ini dikatakan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Bangka Selatan, Sofian AP pada Rabu (30/12/2020) melalui akun Facebook @Sofian Bin Yusuf (Cahaya Selatan).

Salah seorang Presidium Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan ini beralasan karena Pemerintah Pusat melalui PP Nomor 49 tahun 2018 masih memberikan toleransi waktu 5 tahun sejak aturan itu dikeluarkan untuk dilakukan penyesuaian honorer menjadi PPPK.

“Kalau saya lebih baik mundur jadi Bupati, lebih baik saya yang nganggur daripada memecat orang yang hampir tidak ada alasan karene saya orangnya tidak tegaan orangnya,” kata Sofian AP.

Sofian AP justru mempertanyakan apakah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Selatan sudah melaksanakan kewajibannya menyusun jumlah formasi ideal kebutuhan ASN baik CPNS maupun PPPK.