SATUAN Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Damai Kecamatan Toboali pada Jumat 1 Januari 2021 sekitar pukul 02.30 dinihari WIB.

Warga asal Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan bernama Ningsi (33) yang menetap di Suka Damai Toboali itu diciduk dan telah dijadikan tersangka dengan dasar Laporan Polisi : LP/A-01/I/2021/BABEL/RES BASEL tanggal 01 Januari 2021.

“Tersangka berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekira pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Widodo, SH, Jumat (1/1/2021) pagi.

Dinyatakan Kompol Widodo, tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara Kepala Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C AKIP yang baru alami kenaikan pangkat menceritakan ihwal pengamanan pelaku. Menurutnya pelaku berhasil diamankan berkat adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai Toboali sering terjadi transaksi narkotika.