GUBERNUR Kepulauan Bangka Belitung bersama Forkopimda menyerahkan santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di rumah duka, Jalan Kenangan Kota Pangkalpinang, Senin (18/01/21).

“Kami bersama Jasa Raharja dan Forkopimda menyerahkan santunan asuransi kepada korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182,” kata Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.

Menurut Erzaldi, jenazah sudah teridentifikasi oleh tim forensik Disaster Victim Identification (DVI). Rencananya besok Selasa 19 Januari 2021 akan dibawa ke Pangkalpinang untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung Agus Doto Pitono menegaskan bahwa santunan ini hanya untuk satu orang korban atas nama Rosi Wahyuni kepada ahli waris.

“Ahli waris diberikan santunan asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara,” katanya.

Menurut rencana jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air atas nama Rosi Wahyuni akan tiba pada Selasa (19/01/21). Bila sudah tiba jenazah akan segera dishalatkan dan langsung dibawa ke pemakaman untuk dikebumikan guna menghindari kerumunan massal.

Sumber: Dinas Kominfo Babel