DUA orang pemuda warga Desa Tukak dan Dusun Air Bantan 2 Kecamatan Tukak Sadai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan pada Senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jalur Dua Perkantoran Pemkab Bangka Selatan.

“Kedua orang pemuda diketahui berinisial Her (25) dan Bas (24) ditangkap saat sedang berada di atas kendaraan bermotor roda dua jenis Suzuki Satria FU warna putih.

Saat ini keduanya telah menjadi tersangka dengan Laporan Polisi : LP/A-53/I/2021/BABEL/RES BASEL tanggal 25 Januari 2021,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo, Selasa (26/1/2021) di Toboali.

Menurut Kompol Widodo, kedua tersangka akan dijerat dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Jungto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) Jungto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.