PASANGAN Suami Istri (Pasturi) warga Komering Ilir tertangkap oleh Tim Angla Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok karena memakai Surat Keterangan (Suket) Rapid Antigen atas nama orang lain, Rabu (3/2/21).

Endang (29) bersama suaminya mengaku berdomisili di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dan hendak menyeberang ke Palembang.

Koordinator Tim Angla, Kapten Yuli Prabowo, tidak memberikan hukuman berat terhadap Endang dan suaminya, hanya diharuskan menjalani rapid antigen, juga dihukum mengucapkan Pancasila.