MASYARAKAT Desa Penyak Kabupaten Bangka Tengah berharap tetap bisa menambang di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Stania Prima (MSP) lantaran lokasi tersebut merupakan tempat masyarakat mengais rezeki.

Kepala Desa Penyak, Sapawi, kepada wartawan mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat desanya kebanyakan berprofesi sebagai penambang timah. Salah satu lokasi penambangan masyarakat tersebut masuk dalam lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MSP.

Menurutnya, selama ini masyarakat tidak tahu jika lokasi penambangan biji timah yang dikelola masyarakat masuk IUP PT MSP. Karena setahu masyarakat lokasi itu masuk Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin yang sudah tutup tahun 2013 kemarin.

“Yang namanya tambang rakyat, mereka nambang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dimana timahnya dijual ke pembeli,” ujar Sapawi, Kamis (4/2/2021).

Ia menuturkan saat ini aktivitas masyarakatnya dihentikan oleh pihak PT MSP dengan alasan sedang melaksanakan eksplorasi atau mengecek kandungan timah sejak kurang lebih selama 3 bulan terhitung tanggal 29 Desember 2020 kemarin.