MEMPERINGATI Hari Pers Nasional (HPN) ke-75, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Kejari Babar) Helena Octavianne mengajak awak media membedah buku dengan judul Penuntutan Dengan Hati Nurani, Rabu (10/2/21) siang di halaman belakang Kejari Babar.

Buku yang ditulis Kajari Bangka Barat itu memuat tentang Restoratif Justice, program dari Kejaksaan Agung untuk masyarakat kecil yang tersandung masalah hukum dimana dalam perkara tersebut kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan hukuman yang tidak lebih dari 5 tahun.

“Kemudian korban atau pelaku dua-duanya masyarakat kecil. Diharapkan tidak perlu lagi disidangkan karena tidak layak,” ungkap Helena.

Dikatakan Helena, ia menulis buku tersebut setelah mencermati fenomena masalah perkara pidana umum yang pernah terjadi, diantaranya kasus ibu-ibu mencuri buah coklat, pencurian kayu yang tergolong kasus kecil tapi tetap dipidana.