2 dari 2 halaman

Menurut Agung, peran ketiganya sangat signifikan yang melakukan pelanggaran Standar Operasional Kerja (SOP) Peraturan Direksi PT BPRS Bangka Belitung dalam kegiatan fasilitasi pinjaman modal bagi nelayan dan pembiayaan fiktif yang melanggar prinsip kehati-hatian.

“Karena bagiannya adalah melakukan transaksi jaminan, karena di sinikan banyak pembiayaan fiktif tanpa adanya agunan atau jaminan dan nasabah disini juga fiktif, merekayasa transaksi,” ungkap Agung.

Selanjutnya dikatakan Agung, pihaknya ke depan akan memanggil ketiga orang tersebut dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebelum melakukan penahanan.