SATUAN Resnarkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah kecamatan Toboali pada Kamis 11 Januari 2021 malam.

Pelaku atas nama Sensi bin Tarsan (26) yang berprofesi sebagai wiraswasta tak berkutik saat aparat kepolisian menciduknya di Jalan Merdeka Toboali sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus menyebut penangkapan pelaku berhasil dilakukan karena ada laporan masyarakat.

“Saat ini pelaku telah menjadi tersangka dengan Laporan Polisi : LP/A-108/II/2021/BABEL/RES BASEL tanggal 11 Februari 2021. Tersangka merupakan warga Jalan Damai Toboali,” sebut AKP Surtan Sitorus, Jumat (12/2/2021) siang.

IMG 20210212 182337
Tersangka Sensi bin Tarsan (26).

Ia menuturkan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C AKIP menyampaikan bahwa tersangka telah diintai saat pihaknya mendapat informasi.