Dua Pemain Narkoba di Tikung Maut Toboali Diciduk Polisi
DUA pemuda warga Gang Kenari Tikung Maut Kecamatan Toboali bernama Almuzait (28) dan Fran Hardika (19) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan pada Jumat 12 Februari 2021 pukul 22.00 WIB.
Keduanya diciduk di belakang Karaoke Ozone lantaran menguasai narkotika kelas 1 jenis Sabu-sabu sebanyak 31 paket dengan berat bruto 11,12 gram.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) AKP Sutan Sitorus, SH, menyampaikan bahwa kedua pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi: LP/A-114/II/2021/BABEL/RES BASEL, tanggal 12 Februari 2021.
“Keduanya diamankan pada Jumat 12 Februari 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,” ujar AKP Sutan Sitorus di Toboali, Sabtu (13/2).
Kabag Ops menuturkan kedua tersangka akan disangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan