Perdagangan Crossborder Jadi Ancaman bagi Produk Lokal dan UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya dengan melakukan mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal.
KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.
Sebelumnya, perlindungan pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019, yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.
KemenkopUKM juga memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Antara lain melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.
Tinggalkan Balasan