Sapniyanto Dibekuk Polisi, 5,32 Gram Sabu-sabu Jadi Barang Bukti
Supniyanto alias Tarmin (29) warga Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan tak berkutik saat dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan, Jumat (19/2) sore.
Pelaku ditangkap saat digerebek polisi di kediaman di Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai. Pemuda pengangguran ini kedapatan menguasai 7 paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat Bruto 5,32 gram.
Informasi ini disampaikan Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) AKP Surtan Sitorus pada Jumat (19/2) malam melalui keterangan tertulis.
Menurut Kabag Ops pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C AKIP, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap karena ada informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Tiram sering terjadi transaksi narkotika.
Tinggalkan Balasan