Supniyanto alias Tarmin (29) warga Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan tak berkutik saat dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan, Jumat (19/2) sore.

Pelaku ditangkap saat digerebek polisi di kediaman di Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai. Pemuda pengangguran ini kedapatan menguasai 7 paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat Bruto 5,32 gram.

Informasi ini disampaikan Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) AKP Surtan Sitorus pada Jumat (19/2) malam melalui keterangan tertulis.

Menurut Kabag Ops pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C AKIP, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap karena ada informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Tiram sering terjadi transaksi narkotika.