2 dari 2 halaman

“Ini merupakan amanat Undang-Undang APBN 2021,” jelas Isa Rachmatarwata dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual pada Jum’at (26/02).

Ia menambahkan, bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya.

Adapun pengecualian pemberian keringanan utang dalam PMK ini. Keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya.

“Kami mengajak debitur untuk memanfaatkan program yang akan berjalan sampai Desember 2021 ini. Dengan adanya program keringanan utang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi,” tandasnya.

Sumber: kemenkeu.go.id