3 dari 3 halaman

“Karena melihat kondisi Dahlan yang terjepit dan leher tercekik, saya langsung membacok kepala Andri agar dia melepaskan cekikannya. Saat itu, saya hanya terpikirkan kalau cekikan itu tidak lepas, mungkin anak saya mati,” katanya.

Tersangka tidak menduga niatnya untuk menyelamatkan anaknya malah menyebabkan mantan menantunya meninggal. “Saya tidak ada niat untuk membunuhnya, tapi saat itu memang tidak terpikirkan bacokan itu bisa menghabisi nyawa orang,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan awak media, Kompol Hasbi mengatakan bahwa tersangka dijerat melanggar pasal 338 KUHP tentang
penganiayaan yang menyebabkan mati orangnya junto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(red)