Curi Ponsel Muchata, Arsan Ditangkap Polisi
TOBOALI — Arsan (24) warga Dusun Suka Maju Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Toboali lantaran diduga mencuri di rumah Muchata (56), warga satu dusun dengan pelaku.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 17 Maret 2021 pada rumah salah satu warga di Dusun SPC Desa Rias.
Menurut keterangan tertulis dari Polsek Toboali pada Rabu 17 Maret 2021, pelaku Arsan diduga melakukan aksinya pada 6 Maret 2021 lalu.
“Polsek Toboali mendapat laporan dari korban. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Toboali langsung mengecek keberadaan pelaku.
Tinggalkan Balasan