Operasi Antik Amankan 15 Gram Sabu dan 4 Pelaku
BANGKA BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat menggelar Operasi Antik yang dimulai dari tanggal 1 sampai 12 Maret 2021 berhasil mengamankan 4 tersangka dan 15,16 gram sabu-sabu.
Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan Target Operasi (TO) yakni, FT (28) warga Kampung Muntok Asin Kecamatan Muntok, RF (30) warga Desa Tiang Tara Kecamatan Bakam dan HS (53) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga.
Sedangkan satunya bukan TO pada operasi tersebut, adalah RW (37) warga Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Disampaikan Kasat Narkoba, IPTU Umar Dani bahwa keempat pelaku tersebut diringkus di tempat yang berbeda. Salah satunya di wilayah bukit Menumbing kecamatan Muntok.
“FT disergap Menumbing sebelum pos 1, mengambil paket yang diletakkan pengantar di sekitar tempat itu. Namun si pengantar barang lolos, sedangkan FT berhasil ditangkap beserta barang bukti,” ungkapnya.
Umar Dani menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pemain yang lebih besar diatas para kurir tersebut.
“Jalur dan skema mereka sudah kita kantongi tinggal kita menunggu waktunya,” katanya saat konferensi pers Operasi Antik 2021 di Mako Polres Bangka Barat, Jumat (19/3/21) pagi.
Barang Bukti yang diamankan pada operasi ini, selain sabu – sabu seberat 15, 16 gram, juga diamankan 4 unit handphone, 4 unit sepeda motor, kotak rokok serta tissue.
“Para pelaku terancam hukuman Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35. Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta pasal 114 ayat ( 2 ) Subs pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam dengan pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan