Satres Narkoba Polres Basel Ringkus IRT Pemilik 4.310 Butir Tramadol
*Hasil Pengembangan: 2 Kilogram Bubuk Kratom Juga Disita dari Rumah Milik Inisial A
TOBOALI — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana obat – obat berbahaya dan meringkus pelakunya di Jalan Bukit Permai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (30/3/2021) pukul 12.30 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kepala Bagian Operasional AKP Surtan Sitorus menyampaikan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (37).
“Saat ini pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi : LP/A-283/III/2021/BABEL/RES BASEL, tanggal 30 Maret 2020,” kata AKP Surtan Sitorus, Selasa (30/3/2021) sore.
Terpisah, Kepala Satres Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C AKIP mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini lantaran peran serta masyarakat yang menyampaikan informasi kepada pihaknya.
“Info yang kami terima bahwa di sebuah rumah di Jalan Bukit Permai Toboali sering terjadi transaksi obat – obat berbahaya berupa Tramadol. Dapat info ini tim kita langsung bergerak untuk menyelidiki,” kata AKP Yandri.
Tinggalkan Balasan