2 dari 2 halaman

Menurut AKP Yandri, hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya sampai pada kesimpulan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat benar adanya. Selanjutnya pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB pihaknya menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Permai Kecamatan Toboali.

Saat digerebek, berhasil diamankan satu orang perempuan yang diketahui bernama inisial SA. Selanjutnya, dengan disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti obat berbahaya sebanyak 4.310 (empat ribu tiga ratus sepuluh) butir pil TRAMADOL HCL yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM.

Dari hasil pengembangan asal-usul obat berbahaya tersebut, Tim Satres Narkoba kembali menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Permai milik inisial A dan ditemukan bubuk Kratom kurang lebih sebanyak 2 Kilogram.

IMG 20210330 170035
AKP Yandri C AKIP saat menunjukkan barang bukti bubuk Kratom dan suasana saat penggerebekan tersangka SA. Foto: istimewa.

“Namun pada saat digerebek, inisial A tidak berada di rumah. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka SA akan kita jerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutur mantan Kapolsek Toboali ini.