2 dari 2 halaman

“Ini juga membuktikan adanya komitmen bersama antara Polri, TNI, Pemda, Kejaksaan, Pengadilan dan masyarakat dalam mewujudkan Polres Bateng Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga outputnya nanti, masyarakat di Kabupaten Bateng dapat merasakan pelayanan prima kepolisian,” jelasnya.

Menurut AKBP Slamet, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan adalah Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintah yang baik menargetkan pada tercapainya tiga hasil utama.

Ketiga hasil utama itu meliputi peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, kedua pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN), serta ketiga meningkatnya pelayanan publik.

Pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan Polri dilakukan secara bersama-sama, dimulai dari tingkat Mabes Polri sampai ke jajaran Polres.

“Pencanangan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar masyarakat dapat memantau, mengawal dan berperan dalam program birokrasi khususnya dibidang peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Polri dan jajaran” kata Kapolres Bateng.