KOBA — Kepolisian Sektor Koba dan Namang Polres Bangka Tengah tidak diperkenankan lagi melakukan penyidikan terhadap kasus kriminal yang terjadi di wilayahnya. Proses penyidikan dan pemberkasan perkara dialihkan ke Reskrim Polres.

Pengambilalihan kewenangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Kapolri No: KEP/613/III/2021 tentang pengalihan kewenangan penyidikan di jajaran Polres Bangka Tengah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP. Rais Muin seizin Kapolres AKBP Slamet Ady Purnomo. S.I.K. SH. MH., hal ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Program Prioritas Kapolri yang disampaikan pada acara Commander Wish Kapolri pada tanggal 28 Januari 2021 lalu.

“Kendati penyidikan sampai pemberkasan perkara dialihkan ke Polres, kedua Polsek ini tetap berhak melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan dan keterangan serta pengamanan Tempat Kejadian Perkara,” katanya saat ditemui di Mapolres Kamis (1/4/21).